Penegakan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu bersama TNI, Polri serta Duta Forum Anak melaksanakan kegiatan Razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPD) Maulidin Ansyori, S.Ag.,MH di Wilayah Kabupaten Pringsewu. (26/3).
Kegiatan tersebut merupakan aktualisasi dari Penegekan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanki sesuai dengan peraturan yang berlaku.
