Post

Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN akan meluncurkan sertipikat elektronik, yang selanjutnya disebut sertipikat-el. Penerbitan Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Sertipikat-el ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.