Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penutupan sementara pada tempat wisata selama masa lebaran Idul Fitri, Senin (10/5). Sebelumnya sejumlah daerah di Lampung melakukan penutupan sementara pada tempat wisata dan tempat hiburan selama masa libur lebaran Idul Fitri 1442 hijriah. Sejumlah daerah tersebut di antaranya Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, Tanggamus, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur. Penutupan tempat wisata dan tempat hiburan di masa lebaran yang disebut sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 juga diinstruksikan Gubernur Lampung melalui SE Nomor : 045.2 / 1806 /V.20 / 2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan. Terkait hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui surat nomor 008/620/III.20/2021 mengimbau tempat wisata dilakukan penutupan dari tanggal 13-16 Mei 2021.
Selanjutnya, tempat wisata dapat dibuka pada tanggal 17 Mei 2021, dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen, dengan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung M. Yudhi mengatakan, penutupan sementara berlaku bagi seluruh tekpat wisata. "Bahwasannya dari tanggal 13 - 16 (Mei) tempat wisata ditutup. Karena itu memang di kabupaten/kota lain tutup semua, malah sudah duluan mereka," ujar Yudhi saat diwawancarai awak media. Pihaknya menyebut akan melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan kebijakan tersebut. "Pengawasan kita lakukan turun ke lapangan untuk menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan jika ada tempat wisata yang masih beroperasi akan diberikan imbauan, karena pelaku usaha juga siap mematuhi peraturan ini, dan kalau untuk sanksinya belum," kata Yudhi. Di sisi lain, dia mengatakan untuk penutupan tempat hiburan seperti bioskop masih akan dikaji. "Kalau untuk bioskop dan pusat perbelanjaan, itu belum ada,"