Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung yang tergabung dalam SATUAN TUGAS (SATGAS) COVID 19 Bandar Lampung melakukan pemberhentian kendaraan yang berasal dari luar wilayah Lampung.
Dan memberikan sanksi putar arah untuk masyarakat dari luar wilayah Lampung yang tidak di sertai surat rapid antigen atau swab pcr.
