Tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan pasca peniadaan mudik Lebaran 1442 H. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ada beberapa ketentuan yang mengatur syarat perjalanan penumpang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Ada beberapa ketentuan baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah pelaksanaan tes acak Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan darat untuk angkutan umum maupun kendaraan pribadi di jalan nasional menuju Jabodetabek.
