Bandar Lampung --- Gubernur Lampung diwakili Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan 40 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Satpol PP Provisi Lampung, Rabu (1/10/2025).
Pelantikan dilaksanakan di halaman Mako Satpol PP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 800.1.2.5/5430/VI.04/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 Periode II.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Kasat Pol PP Prov. Lampung, disampaikan bahwa momentum pelantikan ini memiliki arti penting karena para PPPK yang baru dilantik secara resmi mengemban amanah untuk mengabdi kepada masyarakat melalui tugas-tugas pemerintahan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan selamat dan apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan semangat pengabdian yang telah saudara tunjukkan hingga sampai pada momen bersejarah ini.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa status PPPK bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan juga tanggung jawab moral sebagai bagian dari aparatur pemerintah yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik.
“Masyarakat menaruh harapan besar agar kehadiran PPPK mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat kinerja birokrasi, dan menghadirkan pemerintahan yang responsif serta solutif,” tegasnya.
Gubernur juga berpesan agar para PPPK yang dilantik segera beradaptasi, bekerja dengan penuh integritas, serta memberikan kinerja terbaik sesuai bidang tugas masing-masing.




