Post

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membubarkan 8 tempat usaha dan menutup sementara 1 kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lampung, Muhammad Zulkarnain, mengatakan pihaknya di Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota terus gencar menindak pelanggar prokes covid-19 sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Kami terus melakukan operasi yustisi penegakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Ada 8 tempat usaha dibubarkan dan 1 kafe kami tutup semetara serta pembubaran kerumunan pada operasi Sabtu-Minggu ini," kata Zulkarnain, Minggu, 14 Februari 2021.