Post

Pelaksanaan kegiatan Gabungan Antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung dalam penegakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di kota Bandar Lampung dengan menyisir tempat-tempat kerumunan, yakni :
1.jl.Gajah mada
2.jl . Pulau bacan jagabaya 2 wayhalim
3.jl.P.Antasari
4.jl.Ir.junanda pahoman
5.jl.dr.susilo
6.jl.dipenegoro
7.jl.Rasuna Said
8.jl.jend suprapto
Dengan didampingi beberapa Dinas Terkait, antara lain Kalak BPBD kota Bandar Lampung,Kadis Kominfo kota balam, Kasi Patwal Pol PP Provinsi (4) Personil, TNI AD (4) personil, TNI AL (4) Personil,Kabag Hukum kota balam, kasi Perizinan kota balam, dan Kasi Pariwisata Kota balam.
Dalam pelaksanaannya terjadi beberapa pelanggaran yang ditangani dan memberikan teguran baik teguran tertulis 1 dan 2, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa 11 Mei 2020 dini hari.