Post

Mulai tanggal 22 April - 5 Mei 2021 setiap orang yang ingin menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung diwajibkan menunjukan surat negatif Rapid Antigen/PCR atau GeNose C19.

GeNose C19 merupakan alat pendeteksi infeksi virus corona melalui hembusan nafas, serta telah mendapat izin edar dan izin pakai dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Humas ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul, mengatakan bahwa setiap orang yang ingin menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni wajib menunjukan surat negatif COVID-19.

"Saat ini (22 April - 5 Mei 2021) di Pelabuhan Bakauheni, orang masih diizinkan untuk nyebrang, tapi harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan," kata Saifulahil saat dihubungi Lampung Geh.

Bagi penumpang yang belum memiliki surat kesehatan negatif COVID-19 dari hasil Rapid Antigen/PCR, penumpang dapat melakukan tes GeNose C19 langsung di pelabuhan sebelum jadwal keberangkatan.

"Kalau sudah punya hasil tes PCR atau Rapid Antigen tidak perlu melakukan tes GeNose C19 lagi, begitu sebaliknya bagi yang tidak punya hasil Rapid/PCR wajib melakukan GeNose C19," jelasnya.

Harga untuk sekali tes GeNose C19 per orang di Pelabuhan Balauheni terbilang relatif lebih murah sekitar Rp 30.000 jika dibandingan dengan Rapid Antigen/PCR. Namun perlu diperhatikan, hasil tes GeNose C19 hanya berlaku saat sebelum keberangkatan.