Patroli rutin pengawasan Protokol Kesehatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu berfokus pada tempat-tempat wisata dan keramaian yang ada di Kabupaten Pringsewu sebagai upaya penerapan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peruturan Bupati Pringsewu No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
