Post

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung akan mengadakan Pasar Murah pada minggu keempat bulan April atau awal bulan Mei 2021. Hal ini sebagai upaya stabilisasi harga guna mengantisipasi gejolak harga.

Hal itu disampaikan oleh Kadisperindag Lampung, Elvira Umihani, mengungkapkan, kenaikan harga pada awal bulan Ramadhan masih dalam tingkat wajar. Akibatnya Pasar Murah belum diadakan namun kemungkinan diakhir bulan April atau awal bulan Mei.

"Saat ini kenaikan harga masih dalam tingkat kewajaran, jadi pelaksanaan Pasar Murah akan melihat gejolak harga yang terjadi," ungkap dia.

"Diperkirakan mendekati Idul Fitri, permintaan semakin tinggi maka harga akan lebih meningkat. Maka Pasar Murah akan diadakan pada minggu ke-4 April atau awal Mei," sambungnya.

Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung ini menjelaskan untuk penetapan lokasi Pasar Murah sudah disepakati pada Rakor HKBN pada tanggal 24 Maret silam.

"Penetapan lokasi Pasar Murah provinsi mempertimbangkan pada daerah yang tidak mengalokasikan dana sendiri untuk mengadakan Pasar Murah," jelasnya.

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya Disperindag bersama Pemprov Lampung akan menggunakan dana dari APBD tahun 2021.

"Sudah mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten atau kota," pungkasnya.

Elvira menambahkan, dalam pengelolaannya Pasar Murah nantinya akan melakukan pembatasan hal ini berguna untuk mengantisipasi kenaikan angka COVID-19. "Ya pakai sistem kupon, diserahkan pada masing-masing kabupaten untuk memfasilitasi, untuk kuponnya ke Kabid Pak Zimmi," imbuhnya.

Diketahui, Pasar Murah dilakukan di lima titik, termasuk di kabupaten/kota. Namun yang diprioritaskan adalah daerah yang belum digelar Pasar Murah pada Januari silam.

Hingga kini Pasar Murah pengajuan Pasar Murah baru dilayangkan di daerah Pemkab Lampung UTara dan Pringsewu. Namun untuk beberapa wilayah lainnya sudah mengadakan sendiri seperti Lampung Selatan.

Untuk barang yang akan dijual pada Pasar Murah ini adalah gula, tepung terigu, telur, minyak goreng dan beras, serta elpiji 3 kilogram