Post

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu bersama Polres Pringsewu melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Area Tugu Pemuda Pringsewu sebagai upaya penerapan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peruturan Bupati Pringsewu No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (17/3).

Petugas juga membagikan masker gratis kepada masyarakat sekitar dan menghimbau supaya selalu mematuhi prtotokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari.