Selasa 24 November 2020 Tim Terpadu melakukan Pengawasan serta Penegakan Hukum Perwali No.39 Th 2020 di Seputaran wilayah Kota Metro yaitu Jl.Seminung Metro Pusat, Jln.Raflesia Metro Barat, SMAN 4 Metro, Simpang 3 Stadion Metro Timur, Wisata Dam Raman Purwo Asri Metro Utara, dan Metro selatan
Personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Perwali No,or 39 th 2020 terdari beberapa unsur gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Dinas Kesehatan,Pihak kecamatan, yang berjumlah 179 Personil Gabungan.
dalam giat atau operasi yustisi kali ini tim gabungan penegakan Perwali Nomor 39 th 2020 menemukan sejumlah pelanggar yang melakukan aktifitas di luar rumah tidak menjalankan Prokes baik Berkerumun,ataupun tidak menggunakan masker, setidaknya terdapat 9 pelanggar yang tidak menggunakan masker di lokasi Metro Pusat, 8 pelanggar di lokasi Metro Barat, 4 pelanggar di Metro Timur, serta 20 pelanggar di Metro Utara.
bagi warga yang melanggar Prokes Covid19 diberikan sanksi mulai dari teguran lisan yang bersifat mengedukasi, hingga tindakan fisik berupa Push Up, sanksi tersebut diberikan guna meberikan efek jera dan menumbuhkan rasa kepedulian akan pentingnya menjalakan prokes di kehidupan bermasrakat sehingga dapat mencegah dan memutus penyebaran Covid 19 di Kota Metro.
Operasi tersebut berjalan kondusif,koperatif dan lancar hingga akhir kegiatan.