Post

Kamis, 05 November 2020 pukul 08.30 WIB telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Operasi Yustisi Penegakan Protokoler Kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Pesawaran di wilayah Kec. Gedong Tataan.

Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Asisten I Pemkab. Pesawaran ( Drs. Syukur )
2. Kapolres Pesawaran ( AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K.,MH )
3. Dandim 0421/LS diwakili Danramil 421-02/Gedong Tataan ( Kapten Inf Sugeng Pamuji )
4. Kajari Pesawaran ( Tinamawaty BR Saragih, SH.,MH )
5. Ketua PN Gedong Tataan diwakili Hakim  ( Saharudin Ramanda, SH.,MH )
6. Sekretaris Komisi IV DPRD Pesawaran ( Aria Guna, S.Sos.,MM )
7. Danramil 421-02/Padang Cermin ( Kapten Inf Paino )
8. Danru Yonif 9 Mainir ( Serda Deka )
9. KBO Satbinmas Polres Pesawaran ( Ipda Rosihan )
10. Sekretaris BPBD Pesawaran ( Irwadi, S.Sos )
11. Kabid Perundang-Undangan Daerah Pol-PP Pesawaran ( Heru Soleh, S.Sos.,MM )
12 Kasi Pengembangan Pariwisata Pesawaran ( Kamil, SE )
13. Sekcam Gedong Tataan ( Drs. Zaenal )
14. Kasi Promosi Dinas Kesehatan Pesawaran ( Prio Pranoto, S.Kep )
15. Kasi Keselamatan Lalulintas Dinas Perhubungan Pesawaran ( Andi Akbar, SE )
16. Kabid Pemberdayaan Egaverment Dinas Kominfo Pesawaran ( Gunadi, SE )
17. Staf Bagian Hukum Pesawaran ( Ari Ramadiansyah )

Kekuatan personil 93 Orang :
1. Kodim : 32 Orang
2. Marinir : 4 Orang
3. Polres : 31 Orang
4. Satpol PP : 10 Orang
5. Dinas Kesehatan : 2 Orang
6. BPBD : 4 Orang
7. Dinas Pariwisata : 4 Orang
8. Dinas Perhubungan : 4 Orang
9. Bagian Hukum : 1 Orang
10. Sekcam Gedong Tataan : 1 Orang

Berlokasi di Pasar Desa Sukaraja Gedong Tataan.

Kegiatan yang dilaksanakan :
1. Memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat ( pedagang dan pembeli ) yg tidak menerapkan protokoler kesehatan covid-19.

2. Melaksanakan pengecekan secara fisik di Pos Keamanan dan Ketertiban Rayon I dan pasar Desa Sukaraja Gedong Tataan tentang penerapan protokoler kesehatan covid-19 dengan wajib menyediakan Alat pengukur suhu tubuh/Thermogun, Tempat mencuci tangan, Hand sanitizer, Memakai masker dan Menjaga jarak minimal 1 meter. 

3. Memberikan peringatan kepada warga masyarakat ( pedagang/pembeli ) yang tidak mematuhi protokoler kesehatan covid-19 agar tidak mengulangi kembali, apabila masih mengulangi akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 di Kab. Pesawaran.

Pukul 10.30 WIB kegiatan Sosialisasi Operasi Yustisi penegakan protokoler kesehatan covid-19 selesai dalam keadaan aman.