Perkawinan Anak, Bukan Pilihan!
⠀
Perkawinan usia anak merupakan pelanggaran hak anak dan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perkawinan usia anak masih sering terjadi di Indonesia, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
Banyak faktor yang mendasari terjadinya perkawinan anak salah satunya faktor budaya dan ekonomi. Untuk itu, pencegahan perkawinan usia anak menjadi tanggung jawab kita bersama, sebab pemerintah tidak dapat melakukannya sendiri. Diperlukan dukungan dan peran NGO, Dunia Usaha, Media, Forum Anak, Keluarga dan masyarakat secara luas.
⠀
Ingat, perkawinan jangan dilihat dari sisi romantismenya dan manis-manisnya saja akan tetapi di balik itu banyak yang harus dipersiapkan pasca perkawinan itu sendiri.
⠀
Mari jadi bagian dalam pencegahan perkawinan usia anak!
