Post

Bandar Lampung - Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk pelaksanaanya tidak dilakukan secara berjamaah di Masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing.

Berdasarkan surat 'Kesepakatan Bersama' yang beredar luas, menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga Bupati serta Wali Kota SE-Provinsi Lampung, sepakat pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.

"Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media, Senin (26/4/2021).

Kesepakatan tersebut dibuat mengingat salat Idul Fitri hukumnya sunnah sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk meminimalisir penularan akibat virus COVID-19 di Provinsi Lampung yang cenderung meningkat.