Dalam rangka melaksanakan Surat Perintah Tugas Gebernur Lampung Nomor 825/ 40/SPT/ POSKO/2021 Tanggal 4 Mei 2021, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung M. ZULKARNAIN,S.Sos.,M.Si. bersama Kepala BKD, Kepala Bina Marga, Kepala Dinas Penanaman Modal, Kepala Diskominfotik, dan Kepala Biro Hukum, serta Koordinator Tim Satgas COVID-19 Provinsi Lampung yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melaksanakan Monitoring Penanganan COVID-19 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Kabupaten Pesisir Barat (Kamis, 06 Mei 2021)
