Ada lima posko penyekatan yang terdiri dari, Posko Panjang (Lapangan Baruna), Posko Kemiling (Perum BKP), Posko Rajabasa (Gapura Selamat Datang), Posko Sukarame (Polsek Sukarame), dan Posko Lematang (Jalan Ir. Sutami).
"Penyekatan dilaksanakan setiap hari dari pukul 08.00 - 24.00 WIB yg dibagi menjadi dua shift. Shift pertama dari pukul 08.00-16.00 WIB, dan shift kedua dari pukul 16.00 - 24.00 WIB," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi kepada Lampung Geh.
.
"Bagi orang atau pengunjung dari luar Provinsi Lampung yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung wajib menunjukkan bukti hasil negatif swab PCR atau hasil negatif rapid antigen 3x24 jam dari waktu keberangkatan," jelas Nurizki.
.
Dan bagi yang kedapatan tidak memiliki bukti tersebut akan diputarbalikkan kendaraannya, atau tidak diperbolehkan masuk Kota Bandar Lampung.
