Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan. Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca membolehkan (mubah) dengan asas kedaruratan.
Melalui penjelasan Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Kantor Gubernur Lampung berkata bahwa Vaksin AstraZeneca boleh digunakan.
