Post

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditempatkan dalam Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 merupakan acuan Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja.

Truss apa sich Tugasnya ??

Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.

Nah itulah sekelumit Dasar dan Tugas Satpol PP yaa Sobat