SEJUMLAH kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan menutup sementara operasional tempat wisata menjelang perayaan akhir tahun. Hal tersebut guna mencegah kerumunan yang berdampak pada potensi penularan virus corona atau Covid-19.
"Ada sejumlah kabupaten/kota yang menutup sementara operasional objek wisata menjelang akhir tahun," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan.
Dijelaskannya, kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tanggamus, Kota Metro dan Kota Bandarlampung.
"Untuk Kota Bandarlampung ruang terbuka hijau akan tutup sebagian, kalau hotel dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi," tuturnya.
Menurut dia, penutupan objek wisata di sejumlah kabupaten/kota akan dilakukan sejak tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
"Kebijakan ini dilakukan tergantung pemerintah kabupaten/kota, ada yang tegas menutup dari tanggal 31 Desember hingga 2 Januari ada yang tetap buka dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. "Kita ambil kebijakan untuk menutup destinasi wisata dari tanggal 31 Desember hingga tanggal 2 Januari dari yang sebelumnya hanya sehari ditutup namun kita tambah," ujar Dendi.
Dendi mengatakan, penutupan objek wisata dilakukan untuk mengantisipasi adanya persebaran kasus Covid-19 di libur akhir tahun.
"Kita tegas beri sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, di mana denda maksimal Rp1 juta bagi perseorangan, dan Rp5 juta bagi pemilik usaha, bahkan pembekuan izin usaha pun dapat dilakukan bila melanggar," tandasnya.
Sumber: https://travel.okezone.com/read/2020/12/30/406/2336049/lampung-tutup-sementara-tempat-wisata-hingga-2-januari-2021?