Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran nomor SE.02 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes Dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Surat edaran ini sebagai panduan untuk pencegahan pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona risiko penyebaran COVID-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Simak ketentuan Perayaan Imlek 2573 Kongzili di Masa Pandemi pada infografis berikut serta akses isi SE Menteri Agama No SE.02 Tahun 2022 selengkapnya pada tautan https://s.id/ImlekKemenag22022
