Post

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung rencananya mulai dilaksanakan `1 April 2021 melalui 15 Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk dan Pembantu yang ada di wilayah Lampung.

Khusus di wilayah Bandar Lampung, pendaftaran program pemutihan pajak kendaraan tersebut rencananya akan diberlakukan secara online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan stakeholder terkait seperti Ditlantas Polda Lampung dan Jasa Raharja. Jika tidak ada kendala, pemutihan pajak di Lampung akan berjalan mulai 1 April 2021.

“Mungkin nanti akan bertemu dan rapat sekali lagi untuk terakhir. Tapi, sudah direncanakan untuk pelaksanaannya (pemutihan pajak kendaraan) tanggal 1 April sudah mulai,” kata Adi Erlansyah, saat dihubungi Lampung77.com, Senin (22/3/2021).

Adi mengatakan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut rencananya akan dilakukan melalui 15 Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk dan Pembantu yang ada di wilayah Lampung.

“Hanya di Samsat Induk dan juga ada Samsat Pembantu. Dari 15 UPTD (Samsat) di Lampung, untuk di Bandar Lampung kita akan terapkan pendaftaran secara online. Insyaallah, kalau semuanya berjalan lancar dan bisa dimulai 1 April 2021, maka tanggal 31 Maret pendaftaran online ini sudah kita buka untuk masyarakat,” jelas Adi.

Pendaftaran via online di Bandar Lampung tersebut, kata Adi, mengingat hampir 40 persen masyarakat lebih banyak melakukan pembayaran pajak melalui Samsat yang ada di Ibu Kota Provinsi Lampung tersebut.

“Jadi diharapkan nanti masyarakat bisa mendaftar melalui online untuk menghindari kerumunan dan tetap menjaga protokol kesehatan. Bagi warga yang kesulitan mengakses melalui online, nantinya kita juga akan siapkan petugas untuk membantu pendaftarannya secara online untuk bisa mendapat nomor urut,” ungkap Adi.

Sementara itu, dikutip dari website bapenda.lampungprov.go.id, berikut 15 daftar Samsat Induk dan Pembantu yang ada di Provinsi Lampung:

1. Samsat Bandar lampung
2. Samsat Gunung Sugih
3. Samsat Kotabumi
4. Samsat Kalianda
5. Samsat Menggala
6. Samsat Sukadana
7. Samsat Metro
8. Samsat Way kanan
9. Samsat Liwa
10. Samsat Tanggamus
11. Samsat Mesuji
12. Samsat Pringsewu
13. Samsat Pesawaran
14. Samsat Tulang Bawang Barat
15. Samsat Pesisir Barat

Sebelumnya, Adi mengatakan pihaknya akan lebih dahulu menggelar simulasi pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Simulasi rencananya akan digelar di UPTD Wilayah I Bandar Lampung.

“Jika semua berjalan lancar dan sudah bisa dimulai sesuai rencana pada 1 April, maka tanggal 29 Maret nanti kita mau simulasi lebih dahulu di Samsat UPTD Wilayah I Bandar Lampung,” ungkap Adi.

Adi menjelaskan dalam program pemutihan tersebut, pokok pajak yang tertunggak hingga denda akan dihapuskan. Masyarakat nantinya hanya akan membayar pajak kendaraannya 1 tahun.

Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron sebelumnya mengatakan pihaknya sudah membahas mengenai rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut bersama para stakeholder terkait.

Ia mengungkapkan dari hasil kesepakatan dengan Pemprov Lampung, rencananya pemutihan pajak akan dilakukan mulai April mendatang.

“April schedule-nya (pemutihan pajak). Pelaksaaan teknisnya ada di dinas. Tapi kesepakatan kita dengan Pemda itu ditargetkan April,” kata Fauzan, saat dihubungi Lampung77.com, beberapa waktu lalu.