Sosialisasi terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan/ternak. Penyakit ini menyerang hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk hewan liar seperti gajah, rusa, dan sejenisnya. Saat ini PMK tengah mewabah di beberapa daerah.
Perlu diketahui bahwa PMK pada hewan tidak membahayakan kesehatan dan tidak menular ke manusia, daging dan susu tetap aman dikonsumsi selama dimasak dengan benar.
Upaya pencegahan yang dilakukan antara lain pengawasan terhadap lalu lintas hewan, pelarangan pemasukan ternak dari daerah tertular, pemantauan terhadap pemotongan hewan di RPH dan sosialisasi mengenai penyakit PMK kepada masyarakat.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 045.2/1654/V.23/2022 tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Provinsi Lampung. Akses file tersebut melalui https://s.id/GubLpgCegahPMK
(21/05/2022)
