Post

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung bersama dengan stakehoulder terkait melaksanakan Kegiatan verifikasi lapangan pembangunan pabrik CPO PT Pesona Sawit Makmur Di Kab. Way Kanan. (11/05/2023) Dari pantauan dilapangan Lahan pembangunan pabrik CPO PT. Pesona Sawit Makmur tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang RTRW Prov. Lampung tahun 2009 sampai pada tahun 2029 bahwa terhadap rencana lokasi PT. PSM bahwa ada ketidak sesuaian tataruang. Setelah verifikasi dilapangan maka Tim memutuskan melakukan pemberhentian sementara kegiatan fisik pembangunan sarana pendukung PT. PSM, akan dipasang plang pemberhentian sementara paling lambat pada tanggal 15 mei 2023.