Kegiatan Tim Sosialisasi Operasi Yustisi Penegakan Protokoler Kesehatan Covid-19 di wilayah Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
Pada hari Rabu, 25 November 2020 pukul 08.30 WIB telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Operasi Yustisi Penegakan Protokoler Kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Pesawaran di wilayah Kec. Way Lima.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Dandim 0421/LS diwakili Babinsa Koramil 421-01/Kedondong ( Pelda Tukijan )
2. Danru Yonif 9 Mainir ( Serda Deka )
3. Kapolsek Kedondong AKP Amin Rasbahadi )
4. Sekretaris BPBD Pesawaran ( Irwadi, S.Sos )
5. Kabid Perundang-Undangan Daerah Pol-PP Pesawaran ( Heru Soleh, S.Sos.,MM )
6. KUPT Kota Dalam ( Joko S.km )
7. Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Pesawaran ( Safaat S.sos )
8. Staf Bagian Hukum Pesawaran ( Ari Ramadiansyah )
9. Staf Dinas Pariwisata ( Irwansyah)
10.Kasi Postel Kominfo (Yudi Indrawan M.m)
11.Camat Waylima ( Syukur Dalia S.Ag.M.M)
Kekuatan personil 56 orang Pesonel Gabungan yang terdiri dari:
1. Kodim : 10 Orang
2. Marinir : 4 Orang
3. Polres : 8 Orang
4. Satpol PP : 10 Orang
5. Dinas Kesehatan : 5 Orang
6. BPBD : 4 Orang
7. Dishub : 4 Orang
8. Bagian hukum : 1 Orang
9.Dinas pariwisata: 1 Orang
10.Kominfo: 1 Orang
11. Camat Way Lima: 8 Orang
Sasaran Operasi Hari Ini berpusat di :
1. Klinik Ridho Husada
2. Kolam Renang WLC
3. Puskesmas Kota Dalam
4. Alfamart Cimanuk
5. Indomaret Kota Dalam
6.Jalan Raya Kota Dalam
Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk
1. Memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat ( pengelola/pengunjung dan pedagang/pembeli ) yg tidak menerapkan protokoler kesehatan covid-19.
2. Melaksanakan pengecekan secara fisik di Klinik Rido Husada,Kolam Renang WLC,Puskesmas Kota Dalam,Alfamart, Indomaret dan Jalan raya tentang penerapan protokoler kesehatan covid-19 dengan wajib menyediakan Alat pengukur suhu tubuh/Thermogun, Tempat mencuci tangan, Hand sanitizer, Memakai masker dan Menjaga jarak minimal 1 meter.
3. Memberikan peringatan kepada warga masyarakat ( pengelola/pengunjung dan pedagang/pembeli ) yang tidak mematuhi protokoler kesehatan covid-19 agar tidak mengulangi kembali, apabila masih mengulangi akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 di Kab. Pesawaran.
Pukul 11.00 WIB kegiatan Sosialisasi Operasi Yustisi penegakan protokoler kesehatan covid-19 selesai dalam keadaan aman.
Hasil Operasi Yustisi Hari Ini :
- Klinik Rido Husada,Kolam Renang WLC, Puskesmas Kota Dalam Sudah Memenuhi Syarat Protokol Kesehatan.
-Alfamart dan Indomaret tidak ada Bener Himbauan Covid-19.
-Simpang Jalan raya Kota dalam masih banyak Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan dikenai sanksi push up.