Kegiatan Sat pol pp Tulang bawang barat dalam pencegahan covid 19 di tubaba
Dasar :
a. peraturan Gubernur Lampung no. 45 THN 2020 tentang nyew normal dan perbub Tulang Bawang Barat no. 45 tanggal 22 September THN 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian covid 19 pada tatanan normal baru.
Ats dasar tersebut anggota tim satgas covid 19 tulang bawang barat Tim terdiri dari :
-Sat pol PP tubaba
-polres tubaba
-diiskes tubaba.
Melaksanakan ops untuk mengetahui dan mencegah adanya pelanggaran perbub tubaba ttng nyew normal covid 19 yang ada diwilayah tulang bawang barat, secara rutin
Tujuan oprasi untuk dapat mencegah penanganan pandemi covid 19 agar terciptanya situasi dan kondisi umum wilayah, agar nyaman, aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari - hari berjalan dengan baik sesuai apa yang di harapkan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di tulang Bawang barat.
WAKTU DAN LOKASI :*
1. Hari : Rabu
2. Tanggal : 4 Nopember 2020.
3. Pukul : 08.00 WIB s.d 10.30 WIB.
4. Lokasi : Kec. Lambu Kibang
Tulang Bawang Barat.
*PERSONIL YG TERLIBAT*
1. Sat pol pp : 10 personil
2. Polres : 4 personil
3. Diskes. : 4 personil
*URAIAN KEGIATAN :*
Sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan Apel Kesiapan breving dilokasi, Selanjutnya melaksanakan Himbauan kepada masyarakat dan memberikan tindakan kepada yang tidak menggunakan masker dan masyarakat yang beraktifitas disekitar pasar dan pertokoan.
*HASIL KEGIATAN :*
Dalam kegiatan Ops. Yustisi didapatkan masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi, sebanyak 15 orang dengan rincian sbb :
1. Tindakan fisik berupa Push Up nihil
2. Menyanyi lagu Nasional sebanyak : 5 orang.
3. Teguran lisan sebanyak : 5 orang
4. Pengucapan Pancasila sebanyak 5 orang
Kegiatan selesai pukul 10.30 wib berjalan tertib dan lancar. Situasi Trantibum Masyarakat dalam keadaan aman nyaman dan kondusif.