Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkup Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Abung Komplek Kantor Gubernur. (13/07/2023) Rakor PPNS juga dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, Dinas PMPTSP dan PPNS dilingkungan Pemprov Lampung dari jajaran personil Satuan Polisi Pamong Praja Prov.Lampung dan lainnya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Staf ahli gubernur bidang Ekbang, Ir.Zainal Abidin pada sambutannya berharap kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan memberikan hasil positif sebagaimana yang diharapkan dan bagi seluruh peserta rakor harus mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam penegakan peraturan perundang undangan daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Karena Rakor ini sangat penting untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya. Menurutnya, Pembinaan dan penegakan hukum merupakan dua pendekatan yang berbeda dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.
” Ya harus ideal, pembinaan yang efektif tentu akan mendorong masyarakat dan badan usaha untuk mematuhi hukum tanpa perlu melibatkan penegak hukum. Maka, dalam situasi di mana pembinaan tidak dapat mencapai hasil yang diinginkan, penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang harus diambil oleh pemerintah” ujar beliau.
