Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat pada Jalur Jl. Ryacudu Bandar Lampung (22/05/2024).
