pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan Vaksinasi Gotong Royong. Ketentuan ini tertua pada PMK No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang dapat diakses di https://s.id/ypQUo
Vaksinasi Gotong Royong dilakukan untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi COVID-19, agar tercapai kekebalan kelompok.
Pendanaan Vaksinasi Gotong Royong ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, dan keluarga.
Penerima vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut biaya/gratis.
Sumber : Kementerian Kesehatan RI
