Post

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung mengikuti Uji Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, di Ruang Cendana, Hotel Bukit Randu Bandarlampung. (28/05/2022)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung memberikan Pemaparan dalam Ujian kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama yakni eselon II.a dan II.b di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat (1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi syarat Sesuai standar kompetensi Jabatan, Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun (3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pelaksanaan Uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian apabila akan melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya.