Post

Vaksinasi bagi rakyat Indonesia sudah dimulai. Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 14 tahun 2021 mengatur biaya kompensasi bagi masyarakat mengalami cacat atau bahkan meninggal akibat vaksin COVID-19.

Apabila terjadi kejadian ikutan pasca vaksinasi maka biaya perawatan medis juga ditanggung pemerintah, dengan mekanisme JKN.

Selengkapnya di https://s.id/ykLmf