Post

Meneruskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021, Gubernur Lampung mengeluarkan instruksi Nomor 19 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM pada Kriteria Level 3 dan Level 2 di Provinsi Lampung.
Rincian pemberlakuan dan penyesuaian level PPKM di Provinsi Lampung per-kabupaten dan kota antara lain PPKM Level 3 di Kota Bandar Lampung, kemudian PPKM Level 2 di Kota Metro, Kab. Lampung Barat, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Selatan, Kab. Mesuji, Kab. Pesisir Barat, Kab. Pringsewu, Kab. Tanggamus, Kab. Way Kanan, Kab. Pesawaran, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Tulang Bawang Barat.

Akses Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 pada tautan berikut https://s.id/InGubLampungPPKMNo19