Post

Delapan titik penyekatan perbatasan di wilayah Provinsi Lampung hal ini disampaikan Direktur Ditlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, Rabu (14/4).

Kombes Pol Donny memaparkan ada delapan titik penyekatan perbatasan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak melakukan mudik sesuai anjuran pemerintah pusat.

Delapan Titik Penyekatan di Wilayah Lampung

1. Pos penyekatan Simpang Perikanan di KM 235 KP Way Tuba, Way Kanan.

2. Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong, Lampung Barat.

3. Pos penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat.

4. Pos Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji.

5. Pos Penyekatan Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang.

6. Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni.

7. Pos penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4.

8. Pos penyekatan Bandar Bakau Jaya di tol gate pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Tol Gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.

Selanjutnya, penyekatan tersebut akan melibatkan sebanyak 792 personel. Personel tersebut terdiri dari 141 personel dari Polda Lampung, dan 651 personil dari jajaran Polres.

"8 titik penyekatan perbatasan ini bakal bertambah titiknya,” imbuh Donny.

Selain itu sebelum operasi ketupat pihaknya melaksanakan sejumlah operasi, yakni operasi keselamatan krakatau 2021 pada 12-25 April 2021 dan dilanjutkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan pada 26 April sampai 5 Mei 2021.

"Operasi keselamatan bersifat preentif, preventif, persuasif dan humanis, artinya kami memberikan penyuluhan dan kegiatan sosial, dan lebih berkaitan kegiatan protokol kesehatan," katanya.

Pihaknya juga akan melaksanakan rapid tes di pos penyekatan. Apabila positif maka akan diisolasi mandiri di wilayah tersebut.

"Karena tren libur panjang ini membuat peningkatan yang signifikan dalam kasus Covid-19," tutupnya.(*)

Sumber:https://kumparan.com/lampunggeh/ini-8-pos-penyekatan-larangan-mudik-di-wilayah-lampung-1vYIeZxG1Zh/full