Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Himbauan kepada Masyarakat dalam rangka mengetatkan Protokol Kesehatan dan mencegah penyebaran COVID 19 di Provinsi Lampung (20/03/2022) Pelaksanaan kegiatan ini diadakan dipusat-pusat keramaian agar memberi edukasi secara persuasif dalam mencegah penyebaran COVID 19, dan memberikan himbauan secara aktif kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
