Senin 08 Februari 2021 Anggota gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Peringsewu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pringsewu beserta TNI, Polri dan Dinas Terkait kembali melaksanakan himbauan dan sosialisasi serta tindakan perihal Penerapan Protokol Kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman Depan Pendopo Pringsewu sebagai upaya penerapan Penegakan Peruturan Bupati No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (8/2). Giat tersebut akan berlangsung secara countinu guna menumbukan kesadaran diri masyarakat tentang bahaya dari Covid-19 serta mengedukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah di tentukan oleh pemerintah, adapun sangsi yang diberikan kepada pelanggar mulai dari pendataan hingga melakukan hukuman fisik yang bersifat mengedukasi masyarakat, hal tersebut semata untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 di provinsi Lampung Khusunya di wilayah Kabupaten Pringsewu.
