Post

 

Pemerintah Provinsi Lampung meminta agar pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa di masa pandemi covid-19 ditunda.
 
Hal tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Lampung Nomor: 443/0221/V.02.04/I/2021 tentang penundaan pelaksanaan PKL bagi mahasiswa yang ditandatangani Arinal Djunaidi pada 21 Januari 2021. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Rektor Universitas/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se Lampung.
 
"Menindaklanjuti angka kasus covid-19 yang terus meningkat di Lampung dan seiring ditetapkan beberapa Kabupaten/Kota dengan status zona merah, maka harus menjadi perhatian sivitas akademika dalam menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya di Lampung," tulis Arinal Djunaidi dalam surat tersebut.

Terdapat dua poin dalam surat tersebut. Pertama, pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, sehingga masing-masing Universitas/Perguruan Tinggi/sivitas akademika dapat menunda pelaksanaan PKL atau KKN. Dengan demikian program perkuliahan itu dapat dijadwalkan ulang hingga waktu yang tepat.
 
Kedua, mengimbau kepada pimpinan universitas/perguruan tinggi/sivitas akademika untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di area institut pendidikan sehingga dapat mengoptimalkan penekanan kasus covid-19.

Sementara itu sesuai laporan harian Dinas Kesehatan Lampung mencatat terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Lampung sebanyak 120 orang. Sehingga total ada 8.774 kasus selama 18 Maret 2020-22 Januari 2021.
 
Penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 itu berasal dari 12 kabupaten/kota di Lampung. Dengan rincian 38 kasus di Bandar Lampung, 10 di Lampung Selatan, 15 Lampung Timur, 6 Lampung Utara, 6 Kota Metro, 2 Tulangbawang, 1 Tulangbawang Barat, 16 Tanggamus, 8 Pringsewu, 1 Pesawaran, 10 Lampung Barat, dan 7 Lampung Tengah.
 
Dari 120 kasus positif tercatat ada 48 orang tidak bergejala dan 72 orang bergejala. Selain penambahan kasus positif covid-19, terdapat penambahan pada kasus suspek 37 orang, dua orang probable, 191 orang kontak erat, 94 orang pelaku perjalanan dan kasus kematian sebanyak 14 orang sehingga total keseluruhan ada 470 kasus.
 
Berdasarkan peta sebaran zonasi risiko covid-19 di Lampung ada delapan daerah zona merah (risiko tinggi) yakni Lampung Selatan, Lampung Timur, Metro, Bandar Lampung, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat dan Lampung Utara. Sementara untuk zona oranye (resiko sedang) meliputi Mesuji, Lampung Tengah, Pesawaran, Pesisir Barat, Way Kanan dan Tulang Bawang Barat. Kemudian zona kuning (resiko rendah) ada di Tulang Bawang.