Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung dan jajaran mengucapkan Selamat dan Sukses atas diraihnya Anugrah Karya Bakti Peduli Satpol PP Kepada Gubernur Lampung dari Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan di Mahan Agung tanggal (21/03/2022) Penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 002.6-371 Tahun 2022. Pemberian penghargaan ini berdasarkan Pasal 20 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyedia Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja. Yang mana, Pemberian penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP merupakan wujud apresiasi Pemerintah Pusat kepada Kepala Daerah yang memiliki komitmen dan kepedulian terhadap Polisi Pamong Praja di Daerah. Pemberian penghargaan tersebut telah melalui proses penilaian yang cukup panjang dan sangat selektif yang dilaksanakan langsung oleh tim Kementerian Dalam Negeri.
