Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan penutupan tempat wisata dan tempat hiburan selama masa lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin (10/5).
Hal terus tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 045.2 / 1806 /V.20 / 2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan.
Adapun SE tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dapat menimbulkan kerumunan dan akan terjadi penyebaran penyakit virus COVID-19.
Pada SE tersebut disampaikan, agar para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi lampung melakukan pengaturan pada tempat wisata / hiburan. Mengkoordinasikan pengusaha, pemilik/pengelola tempat wisata/hiburan untuk menutup/ tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/ hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2021.
"Penutupan tersebut agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata/hiburan yang sangat mengakibatkan penularan COVID-19 secara masif," bunyi poin pertama dalam SE tersebut.
Kemudian, setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata/hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. Untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata/ hiburan tersebut, agar-masing pengelola membentuk Satgas COVID-19.
Terakhir, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota agar melakukan pengawasan dan wisata di wilayahnya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019.