Giat Ops Yustisi Penegakan Perbup Nomor : 38 Tahun 2020 Tentang Penegakan Sangsi Hukum Disiplin Protokol Kesehatan, Satpol PP Kab. Pringsewu bersama TNI dan Polri. No
Selasa 02/1120
Waktu 09.00 wib
Tempat : Pertigaaan Hotel Urban stile
Jumlah Personil :
Satpol Pp = 10
ket. lengkap
TNI = 0
Ket. Lengkap
Polri = 8
Ket.lengkap
Dipimpin Kasi Opsdal Sat Polpp Kab. Pringsewu.
Pelaksanan giat antara lain.
1. sosialisasi Perbup no 38 tahun 2020 Sanksi Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan covid 19
2. Penindakan pelanggar prokes berupa sanksi sosial berupa, push up, nyanyi lagu kebangsaan, mengucapkan janji tidak mengulang dan penekanan penggunaan masker.
3. Pembagian masker
giat hari pertama/ 1 pda bulan 11/2020 jumlah pelnggar prokes selama waktu giat tercatat 55 pelanggar .