Post

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu bersama Polres Pringsewu melaksanakan giat malam Sosialisasi perihal Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha Pada Kondisi Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, 31/1.

Di dalam Surat Edaran dijelaskan bahwa Jam Operasional Restoran, Cafe/Karaoke, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB.

Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha supaya mematuhi Surat Edaran tersebut sehingga diharapkan bisa menguragi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.

Mari bersama kita lawan Covid-19!