Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa. Fatwa ini dinilai sebagai bentuk ikhtiar mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari covid-19," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2021.
Menurut Wiku, dikeluarkannya fatwa tersebut memberikan kepastian bagi umat Islam pada program vaksinasi di bulan Ramadan 2021. Umat Islam diharapkan tak ragu lagi menerima vaksinasi meski tengah berpuasa.
"Umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional, yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas," ujar Wiku.
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi soal vaksinasi selama Ramadan 1442 Hijriah/2021. Imunisasi disarankan berlangsung pada malam hari.
Rekomendasi itu termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketentuan ini diharapkan bisa menjadi rujukan pemerintah dalam vaksinasi selama bulan puasa.
Selain itu, vaksinasi melalui injeksi intramuskular (disuntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya bagi umat