Post

Demi terciptanya masyarakat sadar protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu bersama Polres Pringsewu melaksanakan kegiata Operasi Yustisi di Kegiatan yang dipimpin Jalan Protokol depan Pendopo Pringsewu dan sekitarnya. selasa, 06 april 2021.

Kegiatan tersebut berdasarkan pada Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peruturan Bupati Pringsewu No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka diberi sanki sosial berupa pusah up, membersihkan tempat umum serta menyanyikan lagu kebangsaan sesuai atu annyang berlaku.

Selain itu para petugas juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang terkena operasi yustisi tersebut.