Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan cipta kondisi di sepanjang Jalan Sultan Agung dan Jalan Ryacudu menjalankan Amanat Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.(01/02/2023)
