Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak semua pihak stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersama menjaga kondusifitas daerah pascapengesahan undang-undang (UU) tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Regulasi tersebut segera dilakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat. "Kita berkoordinasi untuk menjaga kondusifitas daerah. Undang-undangnya yang sudah disahkan tetap bejalan. Informasi yang katanya-katanya itu kita coba jelaskan," kata Arinal Djunaidi usai Rapat Koordinasi Pembahasan Aksi Unjuk Rasa Penolakan Undang Undang Cipta Kerja di Provinsi Lampung di Gedung Pusiban Kantor Gubernur, Senin, 12 Oktober 2020.
Dalam UU Ciptakerja tetap mengatur mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih ada, uang pesangon masih ada, setelah pekerja kontrak berakhir maka berhak mendapatkan uang kompensasi, perlindungan jaminan sosial pekerja tetap berlaku, waktu kerja tetap sesuai ketentuan, cuti haid dan cuti melahirkan atau cuti wajib masih ada dan sebagainya. "UMP tetap ada, cuti tetap ada, PHK sepihak tidak ada kecuali dia melakukan tindakan kriminal korupsi dan sebagainya. Jaminan sosial tetap ada pesangon juga ada," kata Arinal.
Kemudian, ia mengatakan bahwa yang terpenting bisa menghadirkan investor lebih banyak lagi. Kemudian kemudahan-kemudahan perizinan akan diberikan untuk kebermanfaatan orang banyak. Arinal juga mengatakan hampir 10 juta tenagakerja dan ada yang bepotensi menjadi tenagakerja, ada yang sedang dirumahkan dan ada yang tidak bekerja. "Jadi jangan mudah keliru atau seolah-olah tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Negara tidak akan pernah merugikan rakyat. Kita bahas dengan Kapolda, Danrem, Bupati, Rektor dan lainnya melakukan sosialisasi agar masyarakat tetap teduh, aman, nyaman, ekonomi tetap terjaga dan covid-19 tidak menimbulkan klaster baru," katanya.
