Satuan Tugas Penanganan COVID 19 kembali memperbarui persyaratan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki wilayah Indonesia. Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. dengan nomor 17 tahun 2022 ini berlaku mulai tanggal 5 April 2022. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Akses isi surat edaran selengkapnya pada tautan https://s.id/PPLN172022
