Post

Satuan Tugas Penanganan COVID 19 kembali memperbarui persyaratan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki wilayah Indonesia. Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. dengan nomor 17 tahun 2022 ini berlaku mulai tanggal 5 April 2022. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Akses isi surat edaran selengkapnya pada tautan https://s.id/PPLN172022