Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung mengikuti Apel Peluncuran Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lapangan PT. Trans Ritel Indonesia (Transmart) Bandar Lampung, Rabu (07/02/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI menyoroti reformasi dalam pengawasan ketenagakerjaan sebagai salah satu langkah penting dalam implementasi dan penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil langkah-langkah krusial dalam bidang ini, termasuk :
1. Pembaharuan dan penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur dalam bidang K3, yang mencakup pelayanan kesehatan kerja, pedoman diagnosis dan penilaian cacat akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja, perusahaan jasa K3, dan persyaratan K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
2. Peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk K3, untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.
3. Penguatan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3, serta pengembangan kompetensi SDM di bidang K3.
4. Optimalisasi pelayanan K3 yang efektif dan efisien, termasuk penyempurnaan regulasi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan K3.
5. Meningkatkan kesadaran dan kompetensi masyarakat, pengusaha, dan tenaga kerja dalam K3 melalui sosialisasi dan edukasi tematik.
6. Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga K3 dalam pengawasan ketenagakerjaan.
7. Meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi di tingkat nasional dan internasional dalam forum K3.
8. Menyempurnakan pengawasan ketenagakerjaan dan layanan K3 dengan digitalisasi.
9. Pemberian penghargaan K3 kepada pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak terkait yang berhasil menerapkan norma K3, sebagai motivasi untuk meningkatkan implementasi K3.
Peringatan Bulan K3 Nasional ini berlangsung dari 12 Januari hingga 12 Februari 2024, dengan tema "Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha"