ACARA PERGANTIAN TAHUN 2020-2021 DI KOTA BANDAR LAMPUNG
(Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor: 360/IV.06/XII/2020)
MENINDAK LANJUTI SURAT EDARAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR: 045.2/3921/V.06/2020. TANGGAL 16 DESEMBER 2020
TENTENAG HIMBAUAN PERAYAAN IBADAH NATAL DAN PERGANTIAN TAHUN 2020-2021 DI PROVINSI LAMPUNG.
UNTUK ITU DIMINTA PERHATIANYA SEBAGAI BERIKUT:
berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian di tempat-tempat umum,pusat keramaian dan jalan-jalan dalam
Wilayah Kota Bandar Lampung.
pukul 22 WIB dengan memperhatikan 50% pengunjung dari kapasitas ruangan yang tersedia dan tetap memperhatikan
protokol kesehatan.
pukul 22.00 WIB dan tetap mematuhi protokol Kesehatan.
5. Kegiatan pariwisata/taman hiburan/dan atau usaha lainya pada tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tangga l 03
Januari 2021 membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha dan tetap mematuhi protokol
kesehatan.
memiliki surat hasil RAPID TEST yang masih berlaku.
Apabila terdapat pelanggaran sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini akan di kenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.